News Studentsite

Oktober 15, 2011

Analisis Etika Profesi Akuntansi


Analisis Etika Profesi Akuntansi

1. Tanggung Jawab Profesi
    BPK sebagai pelaksana audit forensik yang memeriksa atau menginvestigasi Bank Century melaksanakan tugasnya sesuai dengan tanggung jawab profesinya untuk memberikan kepercayaan kepada masyarakat bahwa lembaga BPK memeriksa kasus tersebut sebagaimana mestinya dengan bekerja dengan pihak-pihak terkait seperti Polri dan KPK.

2. Kepentingan Publik
    Dalam kasus ini, BPK dan pihak terkait memberikan sebuah jasa terhadap masyrakat atas penipuan yang dilakukan oleh Bank Century. Mereka menunjukan sebuah sikap profesionalisme terhadap kasus yang merugikan negara dan nasabah bank tersebut.

3. Integritas
   BPK dan pihak-pihak terkait memeriksa kasus tersebut diharapkan dapat dengan jujur melaksanakan tugasnya. Jika memang terbukti ada penyimpangan, maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. BPK berkoordinasi dengan Polri dan KPK.

4. Obyektivitas
    Prinsip obyektivitas mengharuskan bersikap adil, tidak memihak, jujur, tidak berprasangka dan bebas dari kepentingan pihak lain. Ini terbukti dengan lembaga-lembaga yang hanya memiliki wewenang saja yang boleh memeriksa kasus Bank Century. Diluar itu, lembaga-lembaga lain tidak boleh ikut campur. Jika ada pejabat-pejabat yang ikut terseret dalam kasus tersebut akan diperiksa tanpa pandang bulu.  


   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar